Dasar-Dasar Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional
Sementara yang dimaksud sebagai pendidikan adalah sebuah usaha sadar dan juga telah terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar serta proses belajar mengajar supaya para peserta didik bisa mengembangkan potensi dalam dirinya secara efektif untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, pengendalian diri maupun keterampilan yang nantinya akan diperlukan dirinya sendiri dan masyarakat. Jadi berkaitan dengan hal itulah maka lahirlah pendidikan nasional di negara republik Indonesia. Di samping itu pendidikan nasional juga berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Dasar Pendidikan
Adapun dasar-dasar pendidikan nasional bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu dasar ideal pendidikan, dasar konstitusional pendidikan dan dasar operasional yang akan dibahas seperti di bawah ini :
• Dasar ideal pendidikan nasional yaitu Pancasila
Seperti yang kita tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama oleh para negarawan bangsa Indonesia sejak berdirinya negara Republik Indonesia ini tahun 1945 silam. Oleh sebab itu, segala upaya untuk warga negara juga harus berpedoman pada Pancasila, terlebih lagi dalam bidang pendidikan yang merupakan upaya untuk membentuk insan yang berjiwa Pancasila sesuai bunyi dari Pancasila itu sendiri.
• Dasar konstitusional pendidikan nasional yaitu undang-undang dasar 1945
Undang-Undang dasar 1945 merupakan dasar negara dan juga sebagai sumber hukum yang patut dipatuhi. Oleh sebab itulah UUD 1945 menjadi sumber hukum untuk segala kegiatan warga negaranya, khususnya dalam bidang pendidikan Nasional. Karena undang-undang 1945 tersebut sebagai hukum maka sumber hukum yang lainnya juga tidak boleh berlawanan ataupun bertentangan dengan UUD 1945.
• Dasar Operasional
Sementara untuk dasar operasional pendidikan, secara yuridis formal sudah dirumuskan yang mana bisa kita simpulkan yakni berdasarkan UUD 1945 dan juga Pancasila.
Dengan begitu sudah jelas bahwa yang menjadi dasar pendidikan di negara Indonesia ini adalah Pancasila dan UUD 1945 sesuai UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 dan juga UUSPN No.2 tahun 1989. Jadi itulah dasar-dasar pendidikan.
Comments
Post a Comment